Pengantar Teknologi Kelautan
Berikut ini merupakan isi dari Konvensi Internasional Marine Pollution (MarPol ) 1973 / 1978 :
ANNEX 1 ,
Berisi tentang pencegahan pencemaran oleh minyak . Seperti tumpahan minyak dari kapal tanker .
ANNEX 2 ,
Berisi tentang pencegahan pencemaran oleh bahan berbahaya dalam bentuk curah. Pada kapal dengan muatan curah seperti batu bara maupun biji besi mengandung zat-zat yang dapat membahayakan lingkungan laut
ANNEX 3,
Berisi tentang pencegahan pencemaran oleh bahan berbahaya dalam bentuk kemasan.
pengangkutan bahan-bahan kimia melalui transportasi laut seperti LNG, LPG memerlukan peraturan khusus untuk mecegah terjadinya pencemaran.
ANNEX 4,
berisi tentang pencegahan pencemaran yang diakibatkan oleh tinja (kotoran manusia).
Pembuangan tinja dari kapal sangat membahayakan ekosistem laut terutama pada kapal pesiar dengan penumpang yang banyak.
ANNEX 5,
Pencegahan pencemaran oleh sampah, mengatur tentang peraturan dalam membuang sampah dilaut seperti sampah plastik, sampah dapur dll.
ANNEX 6,
Pencegahan pencemaran udara. Sebuah kapal dapat berjalan karena adanya bahan bakar yang digunakan, proses pembakaran tersebut menghasilkan carbon dan zat lainnya yang berbahaya bagi lingkungan, Annex 6 mengatur hal tersebut.
Tahun Pembentukan Annex 1-6
Annex 1 (2 October 1983)
Annex 2 ( 2 October 1983 )
Annex 3 ( 1 July 1992)
Annex 4 ( 27 September 2003 )
Annex 5 ( 31 December 1998)
Annex 6 ( 19 Mey 2005 )
Berikut ini merupakan isi dari Konvensi Internasional Marine Pollution (MarPol ) 1973 / 1978 :
ANNEX 1 ,
Berisi tentang pencegahan pencemaran oleh minyak . Seperti tumpahan minyak dari kapal tanker .
ANNEX 2 ,
Berisi tentang pencegahan pencemaran oleh bahan berbahaya dalam bentuk curah. Pada kapal dengan muatan curah seperti batu bara maupun biji besi mengandung zat-zat yang dapat membahayakan lingkungan laut
ANNEX 3,
Berisi tentang pencegahan pencemaran oleh bahan berbahaya dalam bentuk kemasan.
pengangkutan bahan-bahan kimia melalui transportasi laut seperti LNG, LPG memerlukan peraturan khusus untuk mecegah terjadinya pencemaran.
ANNEX 4,
berisi tentang pencegahan pencemaran yang diakibatkan oleh tinja (kotoran manusia).
Pembuangan tinja dari kapal sangat membahayakan ekosistem laut terutama pada kapal pesiar dengan penumpang yang banyak.
ANNEX 5,
Pencegahan pencemaran oleh sampah, mengatur tentang peraturan dalam membuang sampah dilaut seperti sampah plastik, sampah dapur dll.
ANNEX 6,
Pencegahan pencemaran udara. Sebuah kapal dapat berjalan karena adanya bahan bakar yang digunakan, proses pembakaran tersebut menghasilkan carbon dan zat lainnya yang berbahaya bagi lingkungan, Annex 6 mengatur hal tersebut.
Tahun Pembentukan Annex 1-6
Annex 1 (2 October 1983)
Annex 2 ( 2 October 1983 )
Annex 3 ( 1 July 1992)
Annex 4 ( 27 September 2003 )
Annex 5 ( 31 December 1998)
Annex 6 ( 19 Mey 2005 )